Revisi UU ITE, Jokowi Minta Polisi Selektif Menerima Laporan, Kapolri Beri Tanggapan Ini

- 21 Februari 2021, 18:04 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.*
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.* /tangkapan layar youtube.com/ sekretariat presiden

PR PANGANDARAN - Revisi UU ITE sudah diperbolehkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahkan meminta polisi selektif menerima laporan.

Terkait Presiden Jokowi meminta polisi selektif menerima laporan, dikarenakan penerapan UU ITE masih sering dijadikan alat lapor melapor, menjadi dasar membuka peluang revisi UU ITE.

Selain karena UU ITE sering dijadikan alat lapor melapor, Presiden Jokowi meminta polisi selektif menerima laporan untuk memberi rasa keadilan, sebelum revisi UU ITE digodok DPR RI.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya," ujar Jokowi, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Minggu, 21 Februari 2021.

Baca Juga: Rohimah Ungkap Kunci Rahasia Kesabaran 17 Tahun Dipoligami, Maia Estianty Tercengang: Enggak Mampu!

Karena kondisi tersebut, Jokowi menginstruksikan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.

Atas instruksi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan selektif dalam menerapkan Pasal di UU ITE terkait masalah penegakan hukum.

Listyo Sigit mengatakan Polri siap memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melihat kasus yang melibatkan UU ITE.

Berkaitan dengan UU ITE, Listyo Sigit menyebut polisi akan mengedepankan keadilan dan keseimbangan (restorative justice).

"Masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk ke depan agar betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kami upayakan untuk langkah yang bersifat restorative justice," ucap Listyo Sigit.

Baca Juga: Keluarga Nissa Sabyan Bantah Adanya Perselingkuhan, Haji Komar: Anaknya Bilang ‘Demi Allah Bapak’

Ia menyampaikan, pendekatan humanis yang sesuai dengan program presisi Polri itu untuk menghindari stigma masyarakat terkait Pasal karet dalam penerapan UU ITE.

Menurut Listyo Sigit, dengan dilakukannya pendekatan tersebut, ke depannya tidak ada lagi pemikiran atau isu yang menyatakan Polri melakukan kriminalisasi terhadap elemen masyarakat.

"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan Pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Atau lebih dikenal dengan istilah kriminalisasi dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depannya," tegas Listyo Sigit.

Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Ramalan Ahli Tarot Soal Kelanjutan Hubungan Nissa Sabyan dan Ayus

Kapolri pun berharap dengan melakukan itu, penggunaan ruang siber oleh masyarakat akan berjalan lebih baik, sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.

"Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kami jaga dengan baik, ruang digital bisa kami jaga dengan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kami kedepankan terkait dengan hal tersebut," pungkas Listyo Sigit.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x