2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan yaitu NIK, ID DTKS/BDT, KARTU SEMBAKO/BPNT, atau NOMOR PESERTA PKH.
3. Masukkan NIK.
4. Masukkan nama sesuai KTP.
Baca Juga: Revisi UU ITE, Jokowi Minta Polisi Selektif Menerima Laporan, Kapolri Beri Tanggapan Ini
5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia.
6. Klik Cari
Jika data diri sudah terdaftar di https://dtks.kemensos.go.id/, penerima bisa melakukan pencairan bansos Rp300 ribu melalui PT Pos Indonesia.
Adapun tata cara pencairan bansos Rp300 ribu yaitu:
Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Ramalan Ahli Tarot Soal Kelanjutan Hubungan Nissa Sabyan dan Ayus
1. Setelah menerima surat pemberitahuan pencarian bansos, KPM bisa mendatangi kantor PT Pos Indonesia terdekat.
Artikel Rekomendasi