Adapun proses pendaftarannya peserta harus melakukan tahapan sebagai berikut:
1. Buka website di alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU
2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'Berikutnya'
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan
4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas
5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Baca Juga: Fantastis! Netflix akan Investasikan Rp6,98 Triliun untuk Konten Drama Korea di 2021
Tunggu apalagi? Daftarkan segera melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan bisa lewat ponsel atau perangkat lainnya.***
Artikel Rekomendasi