PPKM Mikro Tahap 3 Kini Bukan Hanya di Jawa dan Bali, Berikut Provinsi yang Turut Menerapkan

- 9 Maret 2021, 12:40 WIB
PPKM Mikro Tahap 3 Diperpanjang, Ini Kata Doni Monardo BNPB
PPKM Mikro Tahap 3 Diperpanjang, Ini Kata Doni Monardo BNPB /pmjnews.com

Implementasi perpanjangan PPKM diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5 Tahun 2021 sebagai Prioritas Wilayah Penerapan PPKM Mikro.

Aturan dan unsur di tingkat RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten Kota ditetapkan oleh masing-masing Gubernur pada tiap-tiap Provinsi.

Baca Juga: Jadi Calon Mantu Jokowi, Pacar Baru Kaesang Nadya Arifta Ternyata Keturunan Sultan

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, PPKM Mikro akan diterapkan di provinsi yang memiliki tingkat keterisian tempat tidur di atas 70 persen, kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional termasuk tingkat kematian.

Pada perpanjangan PPKM Tahap 3, pemerintah memperluas cakupan wilayah tak hanya di Jawa dan Bali.

Ada tambahan tiga provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara setelah terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan masuk dalam syarat serta ketentuan pemberlakuan.

Baca Juga: Demi Konten, Seorang Ibu Nekat Tancapkan Garpu pada Lidahnya hingga Berlumuran Darah

Selama penerapan PPKM tahap 3, toko retail dan pusat perbelanjaan wajib tutup pada pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitas rumah ibadah, restoran, perkantoran hingga fasilitas umum dan pelayanan publik lainnya dibatasi maksimal 50 persen. Kegiatan belajar mengajar pun wajib dilakukan melalui media daring di rumah.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah