Besaran bantuan yang diberikan yaitu Rp300 per bulan dengan target penerima 10 juta KPM seluruh Indonesia.
Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk penerima BST Rp300 ribu yaitu Rp12 triliun.
Baca Juga: Campakkan Felicia, Kaesang Diingatkan Sosok Ini untuk Mengingat Kebaikan Keluarga Meilia Lau
BST Rp300 ribu hanya diberikan kepada tiga golongan yaitu keluarga miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
Penerima BST harus tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) termasuk lansia dan disabilitas yang telah terdafatr serta tidak terdaftar dalam PKH dan Program Sembako/BPNT.***
Artikel Rekomendasi