Ketentuan Larangan dan Kriteria yang Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021

- 11 April 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

Baca Juga: Nekat Bajak Truk dan Isi Penuh dengan Pakaian untuk Korban Banjir, Baim Wong: Jangan Nanggung

a. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

b. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

c. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Bukan Arya Saloka, Amanda Manopo Akan Jatuh Ke Pelukan Sosok yang Juga Kerja di Lokasi Syuting Ikatan Cinta

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Sesalkan Sikap Melankolis Billy Syahputra, Denny Darko: Kalo Aku Jadi Dia, Aku Pinang Amanda Manopo!

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.*** (Asep Yusuf Anshori/Prfmnews.pikiran-rakyat.com).

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah