- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa atau Kelurahan
Baca Juga: Kucing ini Tertangkap Saat Coba Menyelundupkan Narkoba ke Penjara, ini Ceritanya
2. Lalu serahkan dokumen kepada perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota.
3. Saat pengajuan baru pelaku usaha harus mengisi formulir yang berisi informasi berikut.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan
Artikel Rekomendasi