Simak Berikut Ini, Persyaratan Lengkap CPNS 2021 untuk Cumlaude dan Penyandang Disabilitas

- 20 April 2021, 11:30 WIB
Simak Berikut Ini, Persyaratan Lengkap Daftar CPNS 2021 untuk Cumlaude dan Penyandang Disabilitas.
Simak Berikut Ini, Persyaratan Lengkap Daftar CPNS 2021 untuk Cumlaude dan Penyandang Disabilitas. /Pikiran Rakyat

PR PANGANDARAN – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 direncanakan akan dibukan pada Mei-Juni.

Seleksi CPNS 2021 dibuka formasi khusus mulai dari putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) minimal 10 persen, penyandang disabilitas 2 persen, dispora, dan putra/putri Papua serta Papua Barat.

Adapun untuk bisa mendaftar CPNS 2021 formasi khusus seperti putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan penyandang disabilitas, pelamar harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: BLT Rumah Tangga Cair Rp2,4 Juta April 2021, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari berbagai sumber, persyaratan formasi khsusus putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) yaitu:

1. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1);

2. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri.

Baca Juga: Nathalie Holscher Curhat, Netizen Indonesia Berubah Jadi Ustaz dan Ustadzah Penghakiman

Kemudian, dilakukan di situs resmi SSCASN BKN, selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi.

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;

3. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian” atau cumlaude dan terakreditasi A/unggul.

Baca Juga: Buka Penyebab Galau Nathalie Holscher, Denny Darko: Bukan Rumah Tangga Retak, Tapi Lagi Hamil Anak ...

Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

4. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/cumlaude.

Pelamar harus memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Cek Fakta: Haram, Filter Rokok Impor Dikabarkan Mengandung Darah Babi, Simak Faktanya

Adapun persyaratan untuk formasi khusus disabilitas sebagai berikut:

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

Baca Juga: Habiskan Rp143 Juta dalam Sebulan Hidup di Jakarta, Babe Cabita: Gue Tinggal di Kompleks Kecil

3. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;

4. Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;

5. Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 menit;

Baca Juga: Kepergok Mesum di Bulan Ramadan dalam Kamar Indekos, Pasangan Selingkuh di Aceh Disiram Air Got oleh Warga

6. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi umum atau formasi khusus lain, selain formasi khusus disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum;

7. Panita penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah