PR PANGANDARAN - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT ibu rumah tangga bulan April 2021.
Adapun penerima BLT ibu rumah tangga ini tidak lain adalah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna memenuhi kebutuhan pangan.
Besaran BLT ibu rumah tangga yang diterima oleh KPM adalah senilai Rp2,4 juta yang diberikan selama satu tahun secara bertahap.
Baca Juga: Habiskan Rp143 Juta dalam Sebulan Hidup di Jakarta, Babe Cabita: Gue Tinggal di Kompleks Kecil
Penerima BLT rumah tangga dalam setiap tahap penyalurannya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000.
BLT ibu rumah tangga merupakan program bantuan pangan non tunai atau BPNT yang dikelola oleh Kemensos.
Masyarakat yang ingin memperoleh BLT ibu rumah tangga atau BPNT, harus terdaftar sebagai KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika telah terdaftar sebagai peserta KPM DTKS Kemensos dan berhak memperoleh BLT ibu rumah tangga atau BPNT, maka masyarakat akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Artikel Rekomendasi