Bansos PKH Tahap II untuk 9.074.584 KPM Cair, Berikut Syarat dan Kriteria Mendapatkannya

- 20 April 2021, 13:00 WIB
Bansos PKH Tahap II untuk 9.074.584 KPM Cair, Berikut Syarat dan Kriteria Mendapatkannya.
Bansos PKH Tahap II untuk 9.074.584 KPM Cair, Berikut Syarat dan Kriteria Mendapatkannya. /ANTARA/Wahyu Putro A

PR PANGANDARAN – Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan bantuan sosial (bansos) tunai Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap II.

Anggaran bansos PKH tahap II sebesar Rp6,53 triliun dengan target 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh pelosok tanah air.

"Pencairan bantuan ini (bansos PKH) untuk tahap II, kebetulan Bulan April, jadi bertepatan dengan awal puasa," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 April 2021.

Baca Juga: Simak Berikut Ini, Persyaratan Lengkap CPNS 2021 untuk Cumlaude dan Penyandang Disabilitas

Tri Rismaharini berharap dengan cairnya bansos PKH tahap II di awal puasa akan mempu mengurangi beban pengeluaran keluarga di bulan Ramadhan.

"Bulan puasa pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan sahur, maupun berbuka puasa, untuk beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya," jelasnya.

Adapun penerima bansos PKH tahap II ini memiliki syarat dan kriteria yang telah ditentukan Kemensos, di antaranya:

Baca Juga: Dinilai Kasar dan Toxic, Jessica Jane Siap React Postingan Lampau di Facebook

Kriteria penerima PKH ini terdiri dari beberapa komponen seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil maksimal dua kali kehamilan, anak usia dini usia 0 s/d 6 tahun, maksimal dua anak.

Komponen pendidikan terdiri dari SD/MI Sederajat, anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar PIP 2021 SD, SMP, SMA dan Dapatkan Rp1 Juta untuk Bantuan Pendidikan

SMP/MTs Sederajat, anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dan SMA/MA Sederajat, anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Sementara komponen kesejahteraan sosial yaitu lanjut usia 70+ maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.

Serta penyandang disabilitas berat maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Baca Juga: BLT Rumah Tangga Cair Rp2,4 Juta April 2021, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Adapun nilai bantuan yang diberikan yaitu ibu hamil Rp3 juta, anak usia dini Rp3 juta, anak sekolah SD Rp900 ribu.

Lalu, anak sekolah SMP Rp1,5 juta, anak sekolah SMA Rp2 juta, lanjut usia 70+ Rp2,4 juta, dan disabilitas berat Rp2,4.

PKH ini akan disalurkan dalam empat tahap per triwulan di mana Tahap I bulan Januari, Tahap II bulan April, Tahap III bulan Juli, dan Tahap IV bulan Oktober.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah