Bisa Lewat HP, Berikut Cara Daftar UMKM Online di oss.go.id Lengkap dengan Syaratnya

- 22 April 2021, 17:00 WIB
Cara Daftar UMKM Online Maret 2021 melalui laman oss.go.id lengkap.
Cara Daftar UMKM Online Maret 2021 melalui laman oss.go.id lengkap. /Tangkapan layar oss.go.id



PR PANGANDARAN - Kini bisa melalui HP, berikut ini Cara daftar UMKM online di oss.go.id lengkap dengan syaratnya.

Sebelumnya diketahui masyarakat bisa mendapat BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro dari Kemenkop UKM (Kementerian Koperasi dan UKM) sebesar Rp1,2 juta.

Bantuan ini (BPUM) diberikan kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia terutama yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Serangan Rudal Suriah Meledak di Dekat Reaktor Nuklir, Israel Bunyikan Alarm Ini

Dengan diadakannya BPUM 2021 ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BPUM 2021.

Adapun syarat untuk mendapatkan BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Ibu Kandung Betrand Peto Akhirnya Minta Maaf Usai Diungkit Perlakuan Tak Baik Masa Lalu: Cinta Kami...

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jika sudah merasa sesuai dengan semua syarat penerima tersebut, masyarakat pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Selain itu, bisa juga diusulkan oleh lembaga pengusul, yakni Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian/lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Beri Pernyataan Soal Hilangnya Kapal Selam KRI Nanggala 402, Menhan Prabowo: Perlu Psikologi Khusus

Untuk melakukan pendaftaran, usaha yang dimiliki tentunya harus memiliki izin.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang usahanya belum memiliki perizinan berusaha, dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP di oss.go.id untuk Dapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta'.

Baca Juga: Enzy Storia Dilamar Pakai Baliho, Netizen Heboh: Berharap Mas Dikta yang Melamar

Sebelumnya, lakukan terlebih dahulu registrasi di website Online Single Submission (OSS).

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.

Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Ayah Citra Kirana Ternyata Idap Kanker hingga Berobat ke Hongkong

Cara Daftar Perizinan UMKM Online

1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

Baca Juga: Ezra Walian Berpeluang Jadi Top Skorer Piala Menpora: Juara Tujuan Utama

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Kamis 22 April 2021: Mama Sarah Sedih Tahu Elsa Serahkan Tubuhnya untuk Riky

6. Selanjutnya, pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “Selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “Tambah Usaha”

Baca Juga: Minggat Gegara Perlakuan Kasar Sule, Nathalie Holscher Diterawang Nyai Ratu Kidul Kurang Kuat Mental

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

8. Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”.

9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.

10.Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.

Baca Juga: Naik Lebih dari 300.000 Kasus Baru, India Catat Lonjakan Covid-19 Tertinggi yang Pernah Ada di Dunia

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.

Kemudian bisa Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau diprint dalam bentuk hard copy.

Baca Juga: Makan di Bawah Kasur agar Aromanya Tidak Merebak, Aksi Pria India Hormati Teman Muslim Berpuasa Tuai Pujian

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Jika mengalami kendala dalam melakukan pendafataran perizinan UMKM di OSS, Anda dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan melalui ke alamat email [email protected].*** (Bintang Pamungkas/Depok.pikiran-rakyat.com).

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x