Larangan Mudik Berlaku Mulai 22 April 2021, Ditlantas Siapkan 31 Pos untuk Mengawasi Kendaraan

- 22 April 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi larangan mudik 2021
Ilustrasi larangan mudik 2021 /ARAH KATA PIKIRAN RAKYAT

Pemerintah menyarankan masyarakat Indonesia untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di kota masing-masing.

Guna melancarkan larangan mudik 2021, pemerintah bersama kepolisian juga akan melakukan penyekatan di beberapa titik, baik di jalan tol mau pun jalan umum sampai jalur tikus.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 5 Jumat, 23 April 2021: Emosi Kang Darman Tak Terbendung, Bubun Terpojok!

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya kembali mengimbau warga Jakarta untuk tidak nekat melakukan mudik Lebaran di tahun 2021.

Angkutan travel atau kendaraan yang tetap nekat untuk mudik pun akan ditindak tegas oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Langkah tegas kepolisian akan dilakukan dengan memutarbalik kendaraan atau mengandangkan kendaraan ke Polda Metro Jaya bagi yang benar-benar memaksa untuk mudik.

Baca Juga: Pria Ini Temukan Terowongan Misterius Abad 19 di Rumahnya, Ternyata Pernah Ditinggali 3 Mantan Walikota

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul 'Nekat Mudik Lebaran 2021? Siap-siap Dikandangkan Pihak Kepolisian'.

“Travel gelap akan ditindak terkait kebijakan lalu lintas dan malam takbir mobil pribadi yang dijadikan kendaraan travel untuk mengangkut pemudik Lebaran akan dikandangkan,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, Kamis 22 April 2021.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan 31 pos pengamanan, yakni untuk mengawasi kendaraan yang melanggar aturan mudik.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah