Larangan Mudik Berlaku Mulai 22 April 2021, Ditlantas Siapkan 31 Pos untuk Mengawasi Kendaraan

- 22 April 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi larangan mudik 2021
Ilustrasi larangan mudik 2021 /ARAH KATA PIKIRAN RAKYAT

Baca Juga: Serangan Rudal Suriah Meledak di Dekat Reaktor Nuklir, Israel Bunyikan Alarm Ini

Sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari PMJ News, ada sebanyak 31 pos pengamanan itu disiagakan di jalan tol, jalan arteri, dan jalur tikus.

31 pos pengamanan itu dibangun dalam dua jenis yaitu 14 titik penyekatan dan 17 pos check point, dan pos pengamanan.

Selain itu, sebanyak 14 titik pos penyekatan akan dibuat di Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin.

Baca Juga: Ibu Kandung Betrand Peto Akhirnya Minta Maaf Usai Diungkit Perlakuan Tak Baik Masa Lalu: Cinta Kami...

Kemudian, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu, GT Jatiuwung, Gerbang Tol Bitung, Pos Bitung, Cikarang Barat, putaran Cikarang Barat dan Cikupa.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiran-rakyat.com).

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah