PR PANGANDARAN - Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini 2021.
Diketahui larangan mudik ini akan berlaku selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yakni dimulai pada 22 April 2021.
Adapun diadakannya aturan larangan mudik tersebut, pemerintah dalam hal ini bermaksud untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang masih melanda di Tanah Air.
Baca Juga: Bisa Lewat HP, Berikut Cara Daftar UMKM Online di oss.go.id Lengkap dengan Syaratnya
Meskipun pada akhirnya masih ditemukan warga yang tetap nekat pergi mudik, pemerintah akan tetap menjalankan larangan tersebut.
Larangan mudik 2021 diharapkan dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Seperti diketahui sebelumnya, larangan mudik 2021 kepada masyarakat luas akan mulai diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.
Baca Juga: Resep Es Koktail Jawa yang Menyegarkan, Cocok Disantap untuk Menu Berbuka Puasa
Namun, kini bertambah panjang, mulai berlaku pada 22 April hingga 24 Mei 2021.
Artikel Rekomendasi