Larangan Mudik Berlaku Mulai 22 April 2021, Ditlantas Siapkan 31 Pos untuk Mengawasi Kendaraan

- 22 April 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi larangan mudik 2021
Ilustrasi larangan mudik 2021 /ARAH KATA PIKIRAN RAKYAT

 


PR PANGANDARAN - Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini 2021.

Diketahui larangan mudik ini akan berlaku selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yakni dimulai pada 22 April 2021.

Adapun diadakannya aturan larangan mudik tersebut, pemerintah dalam hal ini bermaksud untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang masih melanda di Tanah Air.

Baca Juga: Bisa Lewat HP, Berikut Cara Daftar UMKM Online di oss.go.id Lengkap dengan Syaratnya

Meskipun pada akhirnya masih ditemukan warga yang tetap nekat pergi mudik, pemerintah akan tetap menjalankan larangan tersebut.

Larangan mudik 2021 diharapkan dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Seperti diketahui sebelumnya, larangan mudik 2021 kepada masyarakat luas akan mulai diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Resep Es Koktail Jawa yang Menyegarkan, Cocok Disantap untuk Menu Berbuka Puasa

Namun, kini bertambah panjang, mulai berlaku pada 22 April hingga 24 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x