Solusi NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Lakukan Langkah Ini dan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 23 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi BPUM di eform.bri.co.id
Ilustrasi BPUM di eform.bri.co.id /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum/

PR PANGANDARAN - Ketika NIK KTP anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id, jangan khawatir Anda tetap bisa daftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Laman eform.bri.co.id sebelumnya memang digunakan untuk mengecek nama penerima BLT UMKM atau BPUM.

Namun untuk penyaluran dana sebesar Rp1,2 juta dari BLT UMKM akan disalurkan melalui pihak bank yang sudah ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Usai Dikabarkan Jatuh Miskin dan Terlilit Hutang, Kini Zaskia Gotik Alami Penurunan Badan hingga 7 Kg

 

Seperti, melalui BRI, bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia.

Sehingga pelaku UMKM yang sudah mendaftar BLT UMKM di kantor Dinas Koperasi dan UKM tidak perlu khawatir tidak dapat bantuan Banpres BPUM Rp 1,2 juta ini.

Bisa jadi bantuan yang diterima akan dicairkan oleh lembaga penyalur lain. Meskipun demikian, pelaku UMKM akan mendapatkan konfirmasi atau pemberitahuan jika pendaftarannya dikabulkan.

Baca Juga: Sebut Sule Stres Lantaran Sepi Job, Paman Nathalie Holscher: yang Kena kan Malah Istrinya

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul 'NIK KTP Tak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Ini Cara Daftar Banpres BPUM BRI Rp 1,2 Juta'.

Karena tidak semua pelaku UMKM bisa dapat bantuan Rp 1,2 juta ini. Hanya pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat yang berhal dapat bantuan ini.

Berikut syarat lengkap penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres BPUM tahun 2021 ini:

1.Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
2.Mempunyai usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusus
3.BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5.Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kesal Melihat Kumis Jozeph Paul Zhang, Pendeta Yerry: Satu-satunya Komentar Fisik, Bagus Nih

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang mendapatkan bantuan di tahun lalu juga bisa dapat kembali di tahun ini tanpa perlu mendaftar kembali.

Sedangkan pelaku UMKM yang belum pernah dapat Banpres BPUM bisa mendaftar ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.

Berikut cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021:

Baca Juga: Ada Pihak yang Ingin Singkirkan Nathalie Holscher dari Sule, Mbak You: Merasa Jadi Istri yang Tak Diinginkan

1.Datang ke kantor Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota

2.Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi data seperti NIK KTP, KK, Nama Lengkap, Alamat (KTP dan Usaha),Jenis Kelamin, Tanggal lahir, Bidang Usaha, Nomor Telepon, Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

3.Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan cara mengajukan ke dinas koperasi dan UKM setempat.

4.Pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak dapat Banpres BPUM ini akan mendapatkan pemberitahuan dari lembaga penyalur.

Penerima BLT UMKM yang disalurkan melalui BRI bisa cek online daftar penerima di link efor.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x