Inilah Tanda Anda Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3, Ada 12 Juta Penerima BPUM 2021

- 28 Mei 2021, 12:15 WIB
Simak tanda bahwa anda mendapat BLT UMKM tahap 3 Rp1,2 juta, diketahui ada 12 juta penerima BPUM tahun 2021.
Simak tanda bahwa anda mendapat BLT UMKM tahap 3 Rp1,2 juta, diketahui ada 12 juta penerima BPUM tahun 2021. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PR PANGANDARAN - Program pemerintah BPUM (Program Banpres Produktif Usaha Mikro) atau BLT UMKM akan terus disalurkan hingga akhir tahun 2021.

Adapun jumlah penerima BLT UMKM 2021 ini akan menyasar 3 juta UMKM di seluruh Indonesia.

Jumlah keseluruhan penerima BPUM BLT UMKM dari Kemenkop UKM direncanakan sebanyak 12,8 juta UMKM.

Baca Juga: Belum Sah Ketuk Palu Udah Ngebet Pengen Nikah Lagi, Alvin Faiz Buka Perjodohan Via Instagram

Sedangkan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk program BPUM yang disiapkan dalam APBN mencapai Rp 28,8 triliun.

Adapun BPUM adalah program Kemenkop UKM agar UMKM dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19 dengan penambahan modal. Program BLT UMKM sudah berjalan sejak tahun 2020.

Berdasarkan keterangan Bank BRI, tanda yang didapatkan bakal sama dengan tahun lalu, yakni dapat SMS.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Berita DIY dengan judul 'Jangan Abaikan Agar BPUM Rp 1,2 Juta Cair! Ini Tanda Jika Dapat BLT UMKM Tahap 3 di 2021, Ada 12 Juta Penerima'.

Berikut bunyi SMS yang didapat ketika dapat BPUM pada tahun lalu:

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Lalu dilakukan verifikasi, proses pencairan BPUM pun bisa dilakukan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Mei 2021: Papa Surya Murka, Kebohongan Elsa dan Mama Sarah Dikuak Aldebaran!

Berikut persyaratan untuk mendaftar BPUM:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mememiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berikut cara mengecek daftar penerima BPUM tahap 3 2021:

  1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Lanjutkan ke proses inquiry
  5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Jika nama Anda tercatat, selamat ya! Jika belum, jangan bersedih. Sebab jika nama tak tercantum di situs pengecekan itu belum tentu tak dapat. Proses seleksi penerima bisa ditanyakan ke Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah.*** (Resti Fitriyani/Berita DIY).

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah