PR PANGANDARAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari terdakwa Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lebih lanjut, banding yang diajukan JPU dari Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab sudah mendapat vonis 8 bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta. Sedangkan, kasus kerumunan Megamendung, Bogor hanya vonis denda Rp20 juta subsider dan lima bulan penjara.
Baca Juga: VIRAL TikTokers Bandingkan Kekayaan Hartono Brothers dan Raffi Ahmad: Nangis di Pojokan
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan, bahwa banding tersebut diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
"Pada 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) terdakwa Rizieq Shihab menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," jelasnya.
Selanjutnya, Adam Faisal juga menjelaskan bahwa pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut sampai saat ini.
"Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya sampai sekarang belum menyatakan sikap," ujar Alex Adam Faisal.
Baca Juga: Tersapu Ombak Bermain di Pantai, Irish Bella Merintih Kesakitan: Sakit, Tadi Aku Kegulung
Pada sidang putusan yang digelar 27 Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memberikan waktu selama 7 hari bagi jaksa dan terdakwa untuk mengajukan banding.
Artikel Rekomendasi