Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumunan Lewat Jaksa Penuntut Umum.

- 31 Mei 2021, 13:35 WIB
Rizieq Shihab mengajukan banding vonis kasus kerumunan lewat jaksa penuntut umum, bahkan banding itu terhadap tiga perkara.
Rizieq Shihab mengajukan banding vonis kasus kerumunan lewat jaksa penuntut umum, bahkan banding itu terhadap tiga perkara. //Antara

Perkara nomor 221 adalah berkas untuk terdakwa Rizieq pada kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Sedangkan untuk perkara nomor 222 merupakan berkas untuk 5 mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! YG Entertainment akan Buka Ruang Baru untuk Penggemar 'SameE'

Sementara untuk perkara 226, ialah berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markas Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah