Login eform.bri.co.id/bpum dengan NIK KTP, Cek Syarat dan Daftar Penerima BLT UMKM Rp3,6 Juta

- 4 Juni 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Foto: Pixabay /EmAji/

Cara Daftar BLT UMKM 2021

1. Datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM untuk mendaftar dengan membawa sejumlah berkas sebagai berikut:

a. KTP dan fotokopiannya.
b. KK dan fotokopiannya.
c. NIB dan fotokopiannya.
d. SKU dan fotokopiannya.

2. Isi sejumlah formulir yang disediakan, dan siapkan data-data sebagai berikut:

a. NIK KTP;
b. Nama Lengkap;
c. Nomor Kartu Keluarga;
d. tanggal lahir;
e. jenis kelamin;
f. alamat sesuai eKTP/ NIB/ KUR dari kelurahan atau desa;
g. bidang usaha;
h.nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau WhatsApp.

Baca Juga: Hubungan Andre Taulany dan Ayu Ting Ting Diterawang, Denny Darko: Mereka Sama-sama Tahu

3. Proses pengajuan bantuan akan diverifikasi oleh instasi dan lembaga terkait.

4. Pendaftaran bisa dilakukan secara berkelompok maupun individu

5. Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat di KTP bisa mendaftar dengan melampirkan SKU

Bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta maupun Rp3,6 untuk penerima tahun ini dan tahun lalu hanya diberikan ke paleku usaha mikro yang meemnuhi syarat.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah