Polda Metro Tepis Kabar Pembuatan SIM Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

- 23 Juni 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi SIM, Polda Metro bantah isu pembuatan SIM harus menggunakan serifikat vaksin Covid-19.
Ilustrasi SIM, Polda Metro bantah isu pembuatan SIM harus menggunakan serifikat vaksin Covid-19. /Polri.go.id/

Sebagai informasi, pembuatan SIM baru memiliki kriteria tergantung SIM yang akan dibuat pemohon.

Merujuk laman resmi NTMC Polri, pemohon SIM A harus berusia 17 tahun.

Baca Juga: Nagita Slavina Habiskan Uang Rp12 Juta Sekedar Iseng Masak Tongseng

Untuk SIM C dan D syarat membuat SIM wajib berusia 16 tahun.

Selanjutnya, untuk pembuatan SIM golongan BI dan BII wajib berusia 20 tahun dan SIM umum pemmohon harus berusia 21 tahun.

Terakhir, untuk syarat lainnya seperti dokumen, para pemohon wajib membawa fotocop E-KTP dan harus difotocopy 4 lembar.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah