Sebagai informasi, pembuatan SIM baru memiliki kriteria tergantung SIM yang akan dibuat pemohon.
Merujuk laman resmi NTMC Polri, pemohon SIM A harus berusia 17 tahun.
Baca Juga: Nagita Slavina Habiskan Uang Rp12 Juta Sekedar Iseng Masak Tongseng
Untuk SIM C dan D syarat membuat SIM wajib berusia 16 tahun.
Selanjutnya, untuk pembuatan SIM golongan BI dan BII wajib berusia 20 tahun dan SIM umum pemmohon harus berusia 21 tahun.
Terakhir, untuk syarat lainnya seperti dokumen, para pemohon wajib membawa fotocop E-KTP dan harus difotocopy 4 lembar.***
Artikel Rekomendasi