Aturan Baru PPKM Darurat, Pengunjung Warung Makan Cuma Diberi 30 Menit untuk Santap di Tempat

- 21 Juli 2021, 05:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM darurat diperpanjang  hingga Minggu, 25 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM darurat diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021 /Foto : tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden /

PR PANGANDARAN - Aturan baru pengunjung warung makan cuma diberi 30 menit untuk santap di tempat pun jadi sorotan usai PPKM darurat resmi diperpanjang.

Resmi diperpanjang, Presiden Jokowi sampaikan aturan baru PPKM darurat bahwa pengunjung warung makan cuma diberi 30 menit untuk santap di tempat.

Berbeda dengan sebelumnya yang dilarang penuh, pengunjung warung makan cuma diberi 30 menit untuk santap di tempat pun jadi aturan baru masa PPKM darurat.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Foto dengan Pria Ini Sambil Gandengan Tangan, Resmi Pacaran?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat resmi diperpanjang usai disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikannya dalam "Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat" yang disiarkan secara langsung.

Presiden Jokowi mengatakan baru akan melonggarkan PPKM darurat mulai 26 Juli 2021 bila lonjakan kasus positif Covid-19 menunjukkan penurunan.

Baca Juga: Lirik Lagu I'll Never Love Again - Lady Gaga Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia

"Jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM darurat itu pun diikuti dengan perubahan-perubahan aturan di lapangan. Terutama menyangkut sektor ekonomi.

"Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50%.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Sebenarnya Pemerintah Adakan PPKM Darurat Bulan Juli, Jokowi: Sangat Berat

"Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50%," tutur Presiden Jokowi.

Selain itu, usaha kecil lainnya juga mulai kembali diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 21.00. Semua dilaksanakan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet vocher, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis," sambungnya.

Baca Juga: Waspada Cacing Pita Ada di Dalam Sayuran Ini, Tak Mati Meski Dimasak

Namun, ada yang menarik perhatian soal aturan bagi para pengunjung warung makan yang ingin santap di tempat.

Presiden Jokowi menyampaikan kalau pengunjung warung makan yang ingin santap di tempat cuma diberi Waktu 30 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dan waktu maksimal untuk pengunjung 30 menit," tandas Presiden Jokowi.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x