Pinangki Masih Digaji PNS? Alvin Lie: Uang Rakyat untuk Bayar Gaji Korupsi

- 6 Agustus 2021, 21:00 WIB
Jaksa Pinangki yang terjerat kasus korupsi diduga masih terima gaji PNS//Instagram/@pinangkit
Jaksa Pinangki yang terjerat kasus korupsi diduga masih terima gaji PNS//Instagram/@pinangkit /

PR PANGANDARAN - Politisi Partai Amanat Nasional atau PAN, Alvin Lie menanggapi perihal Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disebut masih berstatus PNS.

Menurut kabar bahwa Jaksa Pinangki belum dipecat dari kursi Kejaksaan Agung.

Hal tersebut menurut pihak dari Kejaksaan Agung RI, Jaksa Pinangki akan diberhentikan setelah putusan tindak pidana Korupsi telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: Pinangki Masih Terima Gaji PNS? Sudjiwo Tedjo: Perempuan Selalu Benar

Maka dari itu, dengan semua penjelasan dari pihak Kejaksaan Agung, ternyata Jaksa Pinangki hanya dicopot dari jabatannya saja.

Bahkan menurut kabar hingga saat ini Jaksa Pinangki masih mendapatkan gaji dari negara sebagai seorang PNS.

Dalam unggahan akun Twitter Alvin Lie @alvinlie21, mulai buka suara terkait kasus Jaksa Pinangki ini.

Baca Juga: Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Sabtu 7 Agustus 2021, Dapatkan Ribuan Magic Dust

Alvin Lie mengatakan bahwa dirinya tidak rela uang jerih payah rakyat harus jatuh kepada seorang koruptor.

Bukan hanya diduga, namun Jaksa pinangki telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah dijatuhkan vonis pidana oleh pengadilan.

"Sebagai rakyat yang bayar pajak," tulis Alvin Lie sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Twitter @alvinlie21 pada 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Mengenang 76 Tahun Peristiwa Hiroshima yang Tewaskan 140 Ribu Orang, Walikota Jepang: Nuklir Dikembangkan..

"Saya tidak rela uang dari rakyat untuk bayar gaji PNS yang sudah terbukti korupsi dan bahkan sudah divonis pidana oleh Pengadilan," tulis Alvin Lie

"Ada apa dengan @KejaksaanRI?," sambung Alvin Lie.

Cuitan Alvin Lie di Twitter @alvinlie21
Cuitan Alvin Lie di Twitter @alvinlie21 Twitter/ @alvinlie21

Menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menegaskan bahwa Jaksa Pinangki hingga kini masih mendapat gaji dari negara sebagai PNS.

Baca Juga: Hidup Sulit? Syekh Ali Jaber Beri Rahasia Amalan Tuntaskan Semua Permasalahan

Gaji tersebut masih diterima meskipun Jaksa Pinangki sudah berstatus sebagai terpidana, dan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Namun berbeda hal nya dengan penjelasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terkait pemberitaan yang beredar bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan materi pemberitaan 'tidak benar'," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Dampak Covid-19 bagi Sektor Ekonomi Indonesia, Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020,"

"Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," ujarnya.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x