PPKM Diperpanjang, Ada 5 Kategori Orang Asing yang Diizinkan Masuk ke Indonesia

- 11 Agustus 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi WNA. Ilustrasi WNA tiba di Indonesia. Ada 5 kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Indonesia, mereka boleh masuk di saat PPKM diperpanjang oleh Presiden Jokowi.
Ilustrasi WNA. Ilustrasi WNA tiba di Indonesia. Ada 5 kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Indonesia, mereka boleh masuk di saat PPKM diperpanjang oleh Presiden Jokowi. /Pexel/Skitterphoto.

PR PANGANDARAN - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang Presiden Jokowi kembali hingga 16 Agustus 2021.

Meskipun masa PPKM diperpanjang kembali, namun ada sebagian orang asing yang masih diizinkan untuk masuk ke Indonesia.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com melalui postingan yang diunggah di akun Twitter @ditjen_imigrasi pada 9 Agustus 2021, berikut 5 kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Indonesia saat PPKM diperpanjang.

Baca Juga: Putri Delina dan Jeffry Reksa Makin Mesra dan Ungkap Makanan Kesukaan Pasangan

Orang asing kategori pertama adalah orang asing yang berstatus sebagai pemegang visa dinas dan visa diplomatik.

Kategori ini termasuk mereka yang melaksanakan tugas resmi yang bersifat non-diplomatik dari pemerintah asing maupun organisasi internasional dengan minimal menunjukkan visa dinas.

Sedangkan bagi orang asing yang akan melaksanakan tugas resmi yang bersifat diplomatik wajib menunjukkan visa dinas dan visa diplomatik.

Baca Juga: Gadis Prancis Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian soal Islam, Ini Kata Politisi Prancis

Orang asing kategori kedua adalah mereka yang berstatus sebagai pemegang izin tinggal dinas dan diplomatik.

Pada kategori ini, bagi orang asing yang telah masuk Indonesia dengan visa dinas, wajib menunjukkan surat izin tinggal dinas.

Sedangkan bagi orang asing yang telah masuk Indonesia dengan visa diplomatik wajib menunjukkan surat izin tinggal diplomatik.

Baca Juga: Jane Abel Diklaim Tak Dicoret dari Kartu Keluarga, Pihak Bambang Pamungkas: Tiba-tiba Dia Minta Nikah

Orang asing kategori ketiga adalah yang berstatus sebagai pemegang izin tinggal terbatas dan tinggal tetap.

Adapun orang asing pada kategori ini terdiri atas tiga golongan yaitu melalui penyatuan keluarga, tenaga kerja asing (TKA), dan investor.

Orang asing kategori keempat adalah mereka yang berstatus sebagai awak alat angkut yang datang bersama alat angkut tersebut.

Baca Juga: Media Asing Sorot Robot Delta Buatan Desa Tembok Gede, Antar Makanan untuk Warga Isoman

Orang asing kategori kelima yaitu orang asing yang datang dengan tujuan untuk kemanusiaan dan kesehatan melalui rekomendasi dari kementerian maupun lembaga terkait.

Berdasarkan kategori yang telah disebutkan, orang asing diwajibkan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan persyaratan sebagai berikut.

Pertama, orang asing yang akan masuk ke Indonesia sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dengan dosis penuh.

Baca Juga: Jadwal Tayang Chelsea vs Villarreal, Laga UEFA Super Cup Antara Tim Inggris dan Spanyol

Kedua, orang asing yang akan masuk ke Indonesia wajib melampirkan bukti keterangan negatif dari Covid-19 melalui hasil tes RT-PCR.

Ketiga, orang asing yang telah memasuki Indonesia diwajibkan menjalani karantina terlebih dahulu.***

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x