Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM, Simak Aturan Baru Penyesuaian Kegiatan Masyarakat dan Fasilitas Publik

- 24 Agustus 2021, 05:40 WIB
Jokowi resmi memperpanjang PPKM, berikut penyesuaian aturan baru kegiatan masyarakat dan fasilitas publik.
Jokowi resmi memperpanjang PPKM, berikut penyesuaian aturan baru kegiatan masyarakat dan fasilitas publik. /Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden/

Berikut ini penyesuaian pembatasan yang diumumkan Jokowi:

1. Tempat ibadah boleh dibuka maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

2. "Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata Jokowi.

3. Pusat perbelanjaan, mal boleh dibuka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Supercell Segera Rilis Everdale, Game Baru Membangun Kota dengan Usung Kerjasama

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun, menjadi klaster baru Covid-19 akan ditutup selama 5 hari.

Jokowi mengatakan penyesuaian atas beberapa pembatasan ini dibarengi dengan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

"Dalam beberapa hari terakhir, cakupan vaksinasi juga terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan," kata Jokowi.

Presiden meminta kepada Menteri Kesehatan sampai akhir Agustus 2021, pemerintah harus bisa vaksinasi Covid-19 lebih dari 100 juta dosis vaksin.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah