Menhub Budi Karya Optimis Capai Target 95,87 Persen untuk Realisasi Anggaran 2021 hingga Akhir Tahun

- 28 Agustus 2021, 15:15 WIB
Menhub Budi Karya optimis target realisasi akhir tahun mencapai 95,87 persen.
Menhub Budi Karya optimis target realisasi akhir tahun mencapai 95,87 persen. /Dephub.go.id

Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan, kebijakan refocussing mempengaruhi struktur anggaran dan ruang fiskal Kemenhub dalam rangka memenuhi program prioritas nasional yang dimandatorikan.

Kemenhub berusaha memastikan layanan transportasi, aspek keselamatan, maupun kebutuhan infrastruktur transportasi yang prioritas tetap berjalan dan dapat terpenuhi.

Baca Juga: Studi Baru: Covid-19 Varian Delta Dapat Menggandakan Risiko Rawat Inap dan Bebani Layanan Kesehatan

"Kami menyusun ulang skala prioritas, melakukan relaksasi dengan pelaksanaan multiyears kontrak dan perpanjangan multiyears Kontrak, serta menunda sebagian program infrastruktur yang belum mendesak,” ungkap Karya Sumadi.

Dia menjelaskan, sejumlah kegiatan Kemenhub mengalami kendala akibat masa pandemi Covid-19.

Kegiatan tersebut diantaranya, kegiatan pendidikan serta penelitian dan pengembangan (litbang), kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan BLU juga belum mencapai target, sehingga penyerapan belum bisa direalisasikan.

Baca Juga: Pria Brazil Terima 5 Dosis dari 3 Jenis Vaksin Covid-19 Berbeda dalam 10 Hari, WHO: Ini Tren Berbahaya!

Sejumlah upaya dilakukan untuk percepatan penyerapan anggaran Kemenhub tahun 2021, yakni melaksanakan program dengan konsisten tanpa mengabaikan protokol kesehatan (prokes).

Kemudian, mendorong percepatan pencapaian target dan realisasi penerimaan PNBP, mempercepat penyelesaian masalah pembebasan lahan pada proyek pembangunan infrastruktur, melengkapi dokumen untuk revisi anggaran (buka blokir), melakukan lelang tidak mengikat pekerjaan optimalisasi tambahan PHLN maupun BA BUN.

Kegiatan lainnya adalah mengawasi rencana penarikan dana secara ketat untuk menghindari deviasi negatif dari target yang telah ditetapkan, dan mendorong satuan kerja (satker) untuk melakukan percepatan proses penagihan kegiatan yang telah teralisasi sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah