Info Penting: KTP Akan Berfungsi untuk Semua Pelayanan Publik! Syaratnya Wajib Hafal NIK

- 3 Oktober 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

"Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021," kata Zudan.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Kemendagri, integrasi NIK untuk pelayanan publik akan terbangun tradisi baru.

"Sebenarnya ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres Nomor 62 Tahun 2019 di bagian lampiran. Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu. Maka dulu di 2015 masih 30 lembaga yang kerja sama. Sekarang sudah 3.904. Naik banyak sekali," kata Zudan.

Baca Juga: Buruan Klaim! Kode Redeem ML 'Mobile Legends' 3 Oktober 2021 Ribuan Diamond Gratis Menanti

Dia mengimbau bagi masyarakat harus belajar mengingat NIK mulai saat ini, sehingga memudahkan akses pelayanan publik ke depan.

"Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat. Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK," papar Zudan.

Penghafalan NIK tersebut, kata Zudan, salah satunya untuk menyadarkan masyarakat membayar pajak.

Baca Juga: 11 Kode Redeem FF 3 Oktober 2021, Berikut Cara Klaimnya!

"Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang punya NPWP silakan dicantumkan NIK dan NPWP. Perpresnya mengatakan seperti itu," pungkasnya..***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah