Satgas Covid 19 Terbitkan Aturan Terbaru Tentang Pengendalian Terhadap Perjalanan Luar Negeri

- 9 Januari 2022, 07:35 WIB
Ilustari Bandara, Penyesuaian aturan Satgas Covid 19 terkait mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri
Ilustari Bandara, Penyesuaian aturan Satgas Covid 19 terkait mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri /pixabay.com/@StelaDi/

PANGANDARAN TALK - Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan penanganan Covid 19, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

Terkait hal itu, maka pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 mengeluarkan aturan terbaru.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2022.

Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang hal yang sama.

Baca Juga: Kemensos Persoalkan Donasi Rumah Gala Sky dari Marissya Icha, Jika Tak Berizin Maka Bakal Disita

“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan COVID-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru,” ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19, Suharyanto seperti dilansir Pangandarantalk.com dari laman resmi Sekertariat Kabinet RI, pada 9 Januari 2022.

Melalui keputusan ini, Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri melalui sembilan titik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Adapun sembilan titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim); Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut); Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri); Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara); Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar) serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Usai Layangan Putus Putri Marino Hadir di Film Cinta Pertama Kedua Ketiga, Begini Sinopsisnya

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x