Korlantas Polri Jelaskan Penggantian Warna Plat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Dilakukan Bertahap

- 23 Januari 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi plat Kendaraan Bermotor, Plat Nomor
Ilustrasi plat Kendaraan Bermotor, Plat Nomor /Pixabay

PANGANDARAN TALK - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap, perubahan warna plat kendaraan pribadi berubah menjadi putih dan rencananya akan dipasangi chip akan mulai berlaku pada tahun 2022 ini.

Yusri mengatakan, pemberlakuan hal tetsebut akan dilakukan secara bertahap. 

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021,” kata Yusri, dikutip pangandarantalk.com dari PMJ News pada Minggu 23 Januari 2022.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Laporkan Keluhan Harga Minyak Lebih dari Rp14 Ribu Melalui Hotline

Menurutnya, perubahan warna plat kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera tilang elektronik atau ETLE bisa menyorot angka plat nomor secara lebih jelas terutama pada malam hari. 

"Kita gunakan plat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” ucap Yusri

Sedangkan, penjelasan terkait rencana pemasangan chip dilakukan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap plat nomor kendaraan.

Baca Juga: Moto GP Mandalika Dipastikan Akan Berlangsung dengan Prokes Ketat Sistem Travel Bubble untuk Pebalap

"Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk e-toll dan parkir elektronik," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Elang Ratna Sari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x