Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Resmi Ditahan Kepolisian

- 2 Februari 2022, 15:10 WIB
Youtuber Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian atas pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan sebagai Tempat Jin Buang Anak.*
Youtuber Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian atas pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan sebagai Tempat Jin Buang Anak.* /antaranews.com/Laily Rahmawaty.

PANGANDARAN TALK - Edy Mulyadi resmi ditahan oleh kepolisian terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Ditetapkannya Edy Mulyadi adalah imbas dari ucapannya yang menyebut "Kalimantan tempat Jin buang anak".

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy Mulyadi jadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Baca Juga: Ronaldo Kwateh 'Karate Kid' Timnas Indonesia Gaya Rambutnya Mirip Jaden Smith

"Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP)," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 2 Februari 2022 dikutip pangandarantalk.com dari PMJ News.

Penahanan itu karena polisi khawatir Edy melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Sedangkan alasan objektif karena ancaman yang dikenakan di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Baru Kembali dari Timnas Indonesia, Pemain yang Satu ini Siap Bantu Persib Meraih Kemenangan Lawan PSM

Polisi juga menyita akun Youtube Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel.

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x