PANGANDARAN TALK - Edy Mulyadi resmi ditahan oleh kepolisian terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Ditetapkannya Edy Mulyadi adalah imbas dari ucapannya yang menyebut "Kalimantan tempat Jin buang anak".
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy Mulyadi jadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Baca Juga: Ronaldo Kwateh 'Karate Kid' Timnas Indonesia Gaya Rambutnya Mirip Jaden Smith
"Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP)," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 2 Februari 2022 dikutip pangandarantalk.com dari PMJ News.
Penahanan itu karena polisi khawatir Edy melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Sedangkan alasan objektif karena ancaman yang dikenakan di atas lima tahun penjara.
Polisi juga menyita akun Youtube Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel.
Artikel Rekomendasi