Dikecam Banyak Pihak, Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Buru-buru Dihapus oleh Kemnaker

- 2 Maret 2022, 20:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / Kemnaker /

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," pungkas Ida.***

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah