Dikecam Banyak Pihak, Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Buru-buru Dihapus oleh Kemnaker

- 2 Maret 2022, 20:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / Kemnaker /

PANGANDARAN TALK - Dikeluarkannya aturan mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Permenaker No. 2 Tahun 2022 terbukti malah menuai kecaman dari banyak pihak.

Pasalnya, pencairan JHT melalui aturan baru tersebut baru bisa dilakukan ketika pekerja/buruh sudah menginjak usia 56 tahun.

Atas hujan kritikan tersebut, Presiden Joko Widodo pun akhirnya meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk mempermudah masyarakat dalam mengklaim JHT sebagai haknya.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah melalui rilis resminya pada laman Kemnaker menyatakan akan mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan yang lama.

Baca Juga: Jokowi Minta Sistem Pencairan JHT Dipermudah, Peraturan Menteri Bakal Direvisi


"Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah," demikian isi siaran tertulis tersebut, sebagaimana dikutip pangandarantalk.com , Rabu 2 Maret 2022.

Menaker  Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. 

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," tegas Ida.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x