Dikecam Banyak Pihak, Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Buru-buru Dihapus oleh Kemnaker

- 2 Maret 2022, 20:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / Kemnaker /

Kemnaker, kata Ida, juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. 

Baca Juga: Jokowi Minta Sistem Pencairan JHT Dipermudah, Peraturan Menteri Bakal Direvisi

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tegas Ida. 

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif.

Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 masih berlaku sampai saat ini.

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. 

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Ida 

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program JKP memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP.

Ketiga manfaat itu adalah manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. 

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah