Curiga Berasal dari Investasi Bodong, PPATK Kembali Blokir Dana Sebesar Rp150,4 Miliar

- 7 Maret 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Penelusuran rekening, PPATK Kembali Blokir Dana Sebesar Rp150,4 Miliar
Ilustrasi Penelusuran rekening, PPATK Kembali Blokir Dana Sebesar Rp150,4 Miliar /PMJ News


PANGANDARAN TALK - Setelah memblokir aliran dana investasi bodong kaum Crazy Rich, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memantau aliran dana mencurigakan terkait produk investasi ilegal.

Sebelumnya, PPATK telah menghentikan sekaligus memblokir aliran dana investasi bodong dengan angka mencapi Rp202 miliar.

Uang ratusan miliar itu berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.

Hari ini, Senin 7 Maret 2022, PPATK kembali menghentikan sementara transaksi dan memblokir dana sebesar Rp150,4 miliar.

Baca Juga: Crazy Rich Indra Kenz Terancam Dimiskinkan, Keluarganya akan Diperiksa Penyidik Pekan Ini

"Jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),’’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana di Jakarta, dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Senin (7/3).

Pihaknya menengarai jumlah uang itu akan terus bertambah, sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK.

Ditegaskan, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.

Selanjutnya PPATK berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.

PPATK sebelumnya telah melakukan analisa terhadap dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal.

Baca Juga: Romantisme Ridwan Kamil dan Atalia Prataya di Jembatan Cinta

PPATK menemukan adanya transaksi pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya.

Aset-aset tersebut seharusnya wajib dilaporkan penyedia barang dan jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK.

Namun dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK.

Oleh karena itu, orang-orang yang kerap dijuluki crazy rich itu diduga telah melakukan tindakan pidana pencucian uang dari investasi bodong, seperti yang diduga dilakukan Doni Salmanan dan Indra Kesuma alias Indra Kenz melalui aplikasi Binomo.

Kedua crazy rich tersebut bahkan kini sudah dinyatakan tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," ujar Ivan Yustiavandana.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x