RUU Sisdiknas Masih Dipendam, DPR Curiga Presiden Belum Siap

- 8 Maret 2022, 10:41 WIB
RUU Sisdiknas Masih Dipendam
RUU Sisdiknas Masih Dipendam /dpr.go.id/



PANGANDARAN TALK - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 hingga saat ini belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baik Naskah Akademik (NA) maupun RUU Sisdiknas btersebut, sampai saat ini belum dibuka ke publik.

Dengan begitu, publik belum bisa mencermati bersama-sama RUU Sisdiknas itu.

Hal itupun mendapat tanggapan dari Komisi X DPR RI.

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah berharap penyusunan RUU Sisdiknas itu segera mendapat partisipasi publik yang luas.

Baca Juga: Sinopsis Drama India Sufiyana Episode 2 : Zaroon Menolak Perjodohannya Dengan Kaynaat

“Nah sekarang yang perlu kita dorong adalah partisipasi publik dalam penyusunan UU ini,” tegas Ferdi, dikutip PangandaranTalk.com dari laman DPR RI, Selasa (8/3/2022).

Dikatakan, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 2019 silam, pemerintah yang diwakilkan oleh Kemendikbudristek dan Kemenkumham saat itu, memutuskan bahwa revisi RUU Sisdiknas sudah masuk dalam long-list prolegnas 2020-2024.

Namun sampai saat ini, Presiden Joko Widodo belum juga mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk menunjuk wakil dari pemerintah guna membahas RUU Sisdiknas itu bersama DPR.

“Maka sebenarnya apabila sudah beredar NA dan RUU ini sebenarnya belum resmi. Karena presiden belum mengirimkan Surat Presiden yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas bersama DPR,” urai Ferdi.

Ia menengarai, kenapa NA dan RUU Sisdiknas belum disampaikan ke publik karena belum memiliki visi yang sama dengan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Berbekal Dokumen Lengkap, Penyidik Bareskrim Polri Bertolak ke Medan untuk Sita Harta Kekayaan Indra Kenz

Visi yang dimaksud mengenai pembangunan SDM unggul, semangat mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945), dan Pasal 31-Pasal 32 (Bab XIII UUD 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan).

“Kenapa kecurigaan ini muncul? Karena kalau Naskah Akademik itu ada dan dibuka untuk umum kita bisa lihat, " kata Anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Ia mengaku khawatir justru karena pemerintah memang belum siap karena masih menunggu masukan dari masyarakat.

Selain itu, menurutnya, minimal ada tiga syarat utama dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, yaitu landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Dari sisi yuridis, kata dia, RUU Sisdiknas harus mengacu pada Pembukaan dan Batang Tubuh pada Bab XIIII UUD 1945 di atas tentang Pendidikan dan Kebudayaan.

"Berarti logikanya, pendidikan kita harus berbasis budaya Indonesia,” tegasnya.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x