Di 2 Lokasi Inilah Afiliator Binary Option Doni Salmanan Menyimpan Mobil Porsche dan Belasan Moge-nya

- 14 Maret 2022, 11:44 WIB
Di 2 Lokasi Inilah Doni Salmanan Menyimpan Mobil Porsche dan Belasan Moge-nya
Di 2 Lokasi Inilah Doni Salmanan Menyimpan Mobil Porsche dan Belasan Moge-nya /



PANGANDARAN TALK -  Sejumlah harta kekayaan milik pelaku afiliator binary option Quotex Doni Salmanan disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penyitaan dilakukan tim penyidik Dittipidsiber  Bareskrim Polri di dua lokasi tempat tinggal Doni Salmanan di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat.

Dari sekian banyak aset milik Doni Salmanan yang disita, di antaranya 2 unit rumah, mobil mewah, dan belasan moge atau motor gede.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menjelaskan, 2 unit rumah milik Doni Salmanan yang disita itu berlokasi di komplek elit Kota Baru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat dan Soreang Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Sudah Tiba di Korea Selatan, Inilah Jadwal Uijcoba Timnas Indonesia U-19

"Dua rumah kami sita," kata Reinhard, dikutip PangandaranTalk.com dari PMJ News, Senin (14/3/2022).

Mobil Porsche berwarna biru muda itu disita dari rumah Doni di komplek perumahan elit Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.

Tim Penyidik menggunakan truk untuk mengangkut mobil Porsche tersebut.

Sementara belasan moge juga turut disita, tetapi Reinhard belum memberi penjelasan lebih rinci soal penyitaan belasan moge tersebut.

Baca Juga: Ternyata Indra Kenz dan Doni Salmanan Sudah Lama Diintai PPATK, Jangan Salah Crazy Rich yang Lain Juga Sama

"Untuk detail menyusul, yang juga disita ada beberapa mobil dan belasan motor," katanya.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Selain itu, Doni Salmanan juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Fikri Mahendra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x