Polisi: Manajer Madura United Diduga Lakukan Kerjasama Sponsorship Trading Abal-abal ke Klub-klub Lainnya

- 21 Maret 2022, 18:00 WIB
Manajer Madura Unit Diduga Lakukan Kerjasama Sponsorship Trading Abal-abal ke Klub-klub Lainnya
Manajer Madura Unit Diduga Lakukan Kerjasama Sponsorship Trading Abal-abal ke Klub-klub Lainnya /Humas Polri


PANGANDARAN TALK - Manajer klub sepakbola Liga 1 Madura United, Zainal Hudha Purnama disinyalir melakukan kerjasama dengan klub-klub sepakbola lainnya terkait penipuan investasi trading melalui robot Viral Blast yang dikelolanya.

Para tersangka penipuan robot trading Viral Blast yang dikelola PT Trust Global Karya melakukan kejahatannya dengan modus memasarkan e-book atau buku elektronik bernama VIRAL BLAST kepada para member.

Para member tersebut diarahkan untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.

Baca Juga: Salah Satu Pemerannya Tewas Bunuh Diri. Beginilah Kisah Dibalik Suksesnya Serial Drama Balika Vadhu

Hal itu ditegaskan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, hari ini, Senin (21/3/2022) di Jakarta, sebegaimana dikutip PangandaranTalk.com dari Antara.

Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepak bola lainnya.

Rencananya, tegas Whisnu, penyidik Bareskrim Polri juga akan melakukan pemeriksaan terkait aliran dana dari PT Trust Global Karya sebagai pengelola robot trading Viral Blast.

"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," tegas Whisnu.

Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan sejumlah aset termasuk uang hasil kejahatan trading Viral Blast.

Baca Juga: Angin Segar Menghampiri Liverpool, Manchester City Menunggu di Semifinal

Aset dan uang yang telah berhasil disita tersebut berupa uang dolar pecahan 1.000 dolar Singapura (SGD), 2 unit mobil BMW, 1 unit mobil VW Caravan, 1 unit mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 miliar.

Kata Whisnu, penyidik juga menyita uang di beberapa rekening bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 miliar.

Whisnu mengatakan ke depan penyidik akan terus melacak aset-aset lainnya yang merupakan harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast dari para tersangka.

Dijelaskan, ada dua bentuk kejahatan yang patut diduga terkait robot trading Viral Blast ini. Pertama, kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan; kedua, kejahatan pencucian uang.

"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," ungkap Whisnu.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x