Robot Trading Fiktif Viral Blast Bisa Raup Uang 1,2 Triliun Hanya dalam Tempo 1 Tahun. Begini Cara Kerjanya

- 21 Maret 2022, 20:30 WIB
Robot Trading Fiktif Viral Blast Bisa Raup Uang 1,2 Triliun Hanya dalam Tempo 1 Tahun. Begini Cara Kerjanya
Robot Trading Fiktif Viral Blast Bisa Raup Uang 1,2 Triliun Hanya dalam Tempo 1 Tahun. Begini Cara Kerjanya /Pixabay/TheInvestorPost//


PANGANDARAN TALK - PT Trust Global Karya sebagai perusahaan yang mengelola aplikasi robot trading Viral Blast mampu menghimpun uang sampai 1,2 Triliun dari para membernya hanya dalam tempo 1 tahun.

Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menegaskan bahwa Viral Blas merupakan modus penipuan berkedok trading bursa komoditi yang sesungguhnya fktif.

Dengan kelihaiannya membodohi masyarakat, Viral Blast mampu mendapatkan 12 ribu member dalam tempo waktu setahun.

Baca Juga: Update Gala Live Show 8, Mama Papa Larang Kolaborasi Judika dan Hendra Mampu Hipnotis Dewan Juri dan Penonton

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap 3 pelaku tindak pidana investasi fiktif melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global, dan ketiganya telah diyantaakan sebagai tersangka.

Para pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak tahun 2020, yang selama satu tahun telah memiliki anggota sebanyak 12 ribu orang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, awalnya para pelaku menawarkan investasi fiktif robot trading Viral Blast Global dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.

"Modus kejahatan menggunakan skema piramida atau ponzi, di mana hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para pengurus Viral Blast dan afiliasi nya,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Senin (21/3/2022).

Padahal, para pelaku dari PT Trust Global Karya sesungguhnya tidak memiliki izin trading dengan menjalankan bisnis investasi robot Viral Blast tersebut.

Baca Juga: Ajaib, 3 Bumbu Dapur Ini Manjur Buat Penyakit Kulit Kronis Psoriasis Hanya dalam Seminggu, Ini Kata dr Zaidul

“Para pelaku dari PT Trust Global Karya tidak memiliki izin trading menjalani bisnis investasi robot trading dengan nama Viral Blast,” kata Whisnu.

Menurutnya, total ada empat tersangka dalam perkara ini, di mana tiga tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan, yakni berinisial RPW, ZHP, dan MU.

Ketiganya berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member (anggota) bahwa tidak akan rugi berinvetasi di Viral Blast karena ada dana proteksi.

Kasus ini mencuat beberapa waktu lalu setelah sejumlah anggotanya yang merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi tersebut di Surabaya, Jawa Timur.

Dari keempat tersangka, satu tersangka lainnya berinisial PW yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lalu bagaimana modus robot trading fiktif Viral Blast itu dijalankan?

Kasubdit III Bidang TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka, perusahaan tersebut memasarkan produk e-book kepada membernya untuk digunakan trading.

Baca Juga: Polisi: Manajer Madura United Diduga Lakukan Kerjasama Sponsorship Trading Abal-abal ke Klub-klub Lainnya

Member atau anggota yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut.

Setiap member yang berhasil merekrut member baru dijanjikan bonus sebesar 10 persen.

"Bonus untuk perekrutan dengan sistem unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan," ungkapnya.

Kemudian uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk didistribusikan kepada pengurus aplikasi Viral Blast.

Diduga, pelaku aktif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan membayarkan uang hasil kejahatan tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang nilai senilai 1.850.000 dolar Singapura, uang tunai Rp12 juta, dokumen identitas para tersangka, 12 AM, token bank, delapan ponsel, tiga mobil mewah yang diduga hasil TPPU.

Penyidik juga melakukan pemblokiran 68 rekening dari beberapa bank dengan nilai sekitar Rp15 miliar.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.***

Editor: Fikri Mahendra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x