Tipu 12.000 Member Trading Abal-abal Viral Blast, Rumah Mewah Milik Manajer Klub Liga 1 Madura United Disita

- 21 Maret 2022, 17:00 WIB
Tipu 12.000 Member Trading Abal-abal Viral Blast, Rumah Mewah Milik Manajer Klub Liga 1 Madura United Disita
Tipu 12.000 Member Trading Abal-abal Viral Blast, Rumah Mewah Milik Manajer Klub Liga 1 Madura United Disita /youtube Rizky Puguh Wibowo/


PANGANDARAN TALK - Jajaran Bareskrim Polri semakin melebarkan pengungkapan kasus penipuan investasi berbasis aplikasi trading, salah satunya adalah investasi robot trading Viral Blast.

Setelah sebelumnya kasus penipuan investasi Binary Option Quotex Doni Salmanan banyak menyeret nama sejumlah publik figur, kini pada kasus robot trading Viral Blast menyerempet manajer klub sepakbola Liga 1 Madura United, Zainal Hudha Purnama.

Penyidik Bareskrim Polri telah menyita 2 rumah mewah di Surabaya senilai Rp15 Miliar, milik para petinggi PT Trust Global Karya sebagai pengelola aplikasi robot trading Viral Blast.

Baca Juga: Ajaib, 3 Bumbu Dapur Ini Manjur Buat Penyakit Kulit Kronis Psoriasis Hanya dalam Seminggu, Ini Kata dr Zaidul

Baca Juga: MotoGP di Sirkuit Mandalika Telah Usai, Kru dan Pembalap Tinggalkan Lombok

Salah satu rumah mewah yang disita tersebut adalah milik Zainal Hudha Purnama yang sudah dinyatakan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Rumah mewah milik Zainal Hudha Purnama. berlokasi di Green Lake, Surabaya. Sedangkan rumah mewah lainnya berada di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan aset berupa rumah mewah tersebut milik petinggi PT Trust Global Karya sebagai pengelola aplikasi robot trading Viral Blast.

"Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya," kata Whisnu dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Senin (21/3/2022).

Dijelaskan, tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepak bola lainnya.

Baca Juga: Ini Alasan UNESCO Mendukung Penuh 21 Maret Sebagai Peringatan Hari Puisi Sedunia

Rencananya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terkait aliran dana dari PT Trust Global Karya sebagai pengelola robot trading Viral Blast.

"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," tegas Whisnu.

Sebelumnya Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang dolar pecahan 1.000 dolar Singapura (SGD), 2 unit mobil BMW, 1 unit mobil VW Caravan, 1 unit mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 miliar.

Penyidik juga menyita uang di beberapa rekening bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 miliar.

Baca Juga: Bocoran A Business Proposal Eps 7: Kang Tae Mu Mesra Pada Shin Ha Ri, Lee Min Woo Cemburu. Cek Jam Tayannya

Whisnu mengatakan ke depan penyidik akan terus melacak aset-aset lainnya yang merupakan harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast dari para tersangka.

Kata Whisnu, ada dua bentuk kejahatan yang patut diduga terkait robot trading Viral Blast ini. Pertama, kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan; kedua, kejahatan pencucian uang.

Tersangka penipuan robot trading Viral Blast melakukan kejahatan dengan modus adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama VIRAL BLAST kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.

"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," ungkap Whisnu.***

Editor: Fikri Mahendra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x