Jika sudah ditemukan, tentunya seluruh produk obat sirup tersebut akan ditarik secepatnya dari pasaran.
"Jadi sekarang, kami berkoordinasi dengan BPOM supaya bisa cepat dipertegas, itu obat-obatan mana saja yang harus kita tarik," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kota Serang, Banten, Kamis (20/10/2022), dikutip Pangandaran Talk dari Antara.
Baca Juga: Luizinho Passos Ungkap Dua Rahasia Penting Timnas Indonesia, Sorot Shin Tae Yong?
Budi menjelaskan, pihaknya menemukan tiga jenis zat kimia berbahaya pada berbagai jenis dan merek obat sirup yang beredar.
Ketiga jenis zat kimia berbahaya itu adalah ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Zat kimia berbahaya tersebut ditemukan pada 15 sampel produk obat sirup.
Baca Juga: Kekhawatiran Memuncak, Umuh Muchtar Desak PSSI Tentang Dua Hal
Sampel obat sirup itu diambil dari pihak pasien yang mengalami gagal ginjal akut.
Kata Budi, zat kimia berbahaya itu terdeteksi dalam organ pasien melalui penelitian terhadap 99 pasien balita yang meninggal dunia akibat gagal ginjal di Indonesia.
"Kami tarik dan ambil darahnya, kami lihat ada bahan kimia berbahaya merusak ginjal. Kemudian kami datangi rumahnya, kami minta obat obatan yang dia minum, itu mengandung juga bahan-bahan tersebut," terang Budi.
Artikel Rekomendasi