"Mubazir, jadi saudaranya setan. Dalam sunnah pun secukupnya saja, hanya dengan diberi tanda," ucap dia.
Dirinya beranggapan bahwa alangkah lebih baik jika dana yang digunakan untuk merenovasi TPU itu disalurkan kepada kesejahteraan masyarakat.
"Budaya ini harus diluruskan lagi oleh ulama di sana. Karena dinilai menyalahi sunnah dan membuat budaya baru yang tidak baik," katanya.
Baca Juga: Korea Selatan Buat Percikan Api pada Kim Jong Un Lewat Selebaran Gambar Istri dengan Kata Kotor
Artikel tersebut telah tayang di PikiranRakyat-Depok.com dengan judul ‘Makam Diwarnai Demi Hilangkan Kesan Horor, MUI Angkat Bicara’
Tanggapan lainnya datang dari Dosen Fakultas Syariah dan Perbadingan Agama di Universitas Qashim Arab Saudi, Profesor Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Sahibani.
Ia mengatakan Mazhab Hanafi berpandangan bahwa makruh membangun makam bahkan bisa naik haram apabila motif pembangunannya diizinkan untuk mempercantik.
Baca Juga: Jangan Tertukar! Berikut Penjelasan Mitos dan Fakta Seputar Masalah Kesehatan. Salah Satunya Ngemil
Sedangkan menurut Mazhab Maliki dikatakan dia, pembangunan makam tersebut dilihat dari skalanya yakni besar atau kecil.
Jika sederhana dan skalanya kecil seperti memberikan dinding sederhana pada pusaran makam sebagai identitas maka para ulama mazhab yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas ini memungkinkan hukumnya memungkinkan.
Artikel Rekomendasi