Contoh kasus, seperti makam-makam para wali.
Apabila pembangunan makam itu berskala besar maka ada dua ketentuan, yaitu jika mengizinkan mengumbar kebanggaan dan kesombongan, perundingan hukumnya haram.
Baca Juga: Banjir Pujian Para Ulama, Begini Kisah Gus Baha Sosok Sederhana yang Kuasi Detail Tafsir Quran
Selanjutnya menurut Mazhab Hanbali hukum pembangunan makam yang menghasilkan adalah makruh. Entah bangunan itu dibeli dari tanah atau dikembalikan ke pusara makam.
Ini adalah riwayat yang paling sahih dalam mazhab yang berafiliasi pada Ahmad bin Hanbal ini.
Sebagian ulama Mazhab Hanbali berpandangan dapat dibangun di atas tanah pribadi, termasuk membuat kubah.
Namun, sebagian besar yang lain membuat kubah hukumnya makruh.***
Artikel Rekomendasi