Begini Tindakan yang Dilakukan Pihak KPK Pasca Ditemukannya 7 Orang Positif Covid-19

- 15 Juli 2020, 15:55 WIB
Ilustrasi KPK. (Antara)
Ilustrasi KPK. (Antara) /

Selanjutnya Ali mengatakan bahwa KPK juga melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di seluruh ruangan Gedung Merah Putih dan ACLC.

"Menjaga jarak aman sekitar 1,5-2m antar orang dimanapun pegawai berada. Pengaturan tempat duduk dilakukan pada area kerja, ruang rapat, kantin, dan lain-lainnya," katanya.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Benarkah Menarik Napas Dalam-dalam Bisa Mengurangi Rasa Panik?

Kemudian, pegawai juga diwajibkan menggunakan masker selama bekerja di kantor atau beraktivitas di luar. Terakhir, menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain-lainnya.

"Upaya ini adalah bagian dari ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19," katanya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa terdapat 7 pegawainya yang pernah terinfeksi virus Covid-19 dalam rentang Mei-Juli 2020.

Baca Juga: CCTV Lokasi Pembunuhan Editor Metro TV Sudah Dibuka, Kini Terungkap Isi Rekamannya

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari biro SDM, Bagian Umum dan poliklinik KPK, hingga saat ini tercatat 7 pegawai KPK yang pernah terinfeksi Covid-19 pada rentang Mei - Juli 2020," kata Ali.

Ali menuturkan, 5 dari 7 pegawai itu sudah dinyatakan sembuh dalam rentang Mei-Juni 2020.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x