Aduan Muanas itu tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Cinta Segitiga Antara Sekertaris, Bos dan Pembantu Jadi Motif Pembunuhan Juragan Roti di Cikarang
Polisi sendiri pada Senin (10/08/2002) lalu telah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Anji selaku pemilik akun Dunia Manji tersebut. Pemeriksaan terhadap Anj sendiri berjalan selama kurang lebih 11 jam dengan dicecar 45 pertanyaan.***
Artikel Rekomendasi