Habiskan Rp 100 Juta/Bulan untuk Uang Jajan Anak, Kedok Terdakwa Kasus Jiwasraya Nyaris Terbongkar

- 13 Agustus 2020, 15:52 WIB
Pemerintah melalui Kementrian BUMN dalam waktu dekat akan menutup Asuransi Jiwasraya asuransi tertua di Indonesia yang pada tahun 2020 ini memasuki usia ke 159. Foto: Ist
Pemerintah melalui Kementrian BUMN dalam waktu dekat akan menutup Asuransi Jiwasraya asuransi tertua di Indonesia yang pada tahun 2020 ini memasuki usia ke 159. Foto: Ist /Argo/

Sejauh ini diketahui, dari uang jajan yang terkumpul tersebut, kemudian dibelikan satu unit apartemen Casa de Parco tipe studio BSD Serpong pada tahun 2014 dengan perkiraan harga Rp700 juta.

Baca Juga: Detik-detik Aksi Heroik Perawat Terjang Api Selamatkan 3 Bayi saat Ledakan Dashyat Lebanon

Kemudian pada 2019 juga terdapat pembelian satu unit apartemen Senopati Suites 2 type 3 Bedroom dengan perkiraan harga di kisaran Rp9,2 miliar sampai Rp13,5 miliar.

"Sumber cicilannya dari uang jajan yang didapat dari papa Heru Hidayat?" tanya Jaksa memastikan.

Artikel ini pernah tayang di wartaekonomi dengan judul Edan! Terdakwa Jiwasraya Kirim Uang Jajan Putrinya Rp100 Jt/Bulan

Baca Juga: Tunda Resepsi Mewah di GBK Gegara Covid-19, Ternyata Atta-Aurel Tak Keberatan Jika Nikah Siri Dulu

"Iya," Jawab Joanne.

Diketahui, dari kasus dugaan korupsi Jiwasraya terdapat enam orang terdakwa yakni Benny Tjokro atau Bentjok yang merupakan Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat sebagai Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.

Ketiga lainnya yaitu Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim sebagai Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, Hadi Pranoto Dinyatakan Sakit Hingga Jalani Perawatan

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x