Hanya Dicetak 75 Ribu Lembar, Simak Cara dan Jadwal Dapatkan Uang Rp 75.000 Edisi Kemerdekaan

- 17 Agustus 2020, 13:10 WIB
Uang Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun.
Uang Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun. /

a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;

Baca Juga: Ternyata Ini Makna di Balik 'Angka 17' Proklamasi Kemerdekaan RI, Bung Karno: Saya Percaya Mistik

b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Adapun syarat untuk mendapatkan uang ini, selain harus melakukan pendaftaran, warga pun harus memiliki KTP.

Jika sudah mendaftar, maka warga bisa mendapatkan uang tersebut pada tanggal berikut:

Baca Juga: 3 Alasan Diterbitkan hingga 3 Tema Desain Uang, Berikut 5 Fakta Uang Rp 75.000 Terbit di HUT ke-75

a. Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020;

b. Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.

Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:

Baca Juga: 17 Agustus 2020, BI Luncurkan Uang Khusus HUT ke-75 RI, Simak Detail Wajah hingga Keunikannya

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x