Hanya Dicetak 75 Ribu Lembar, Simak Cara dan Jadwal Dapatkan Uang Rp 75.000 Edisi Kemerdekaan

- 17 Agustus 2020, 13:10 WIB
Uang Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun.
Uang Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun. /

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;

b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;

c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;

d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Baca Juga: Ajak Pengendara Nikmati Proklamasi HUT ke-75 RI, Lampu Lalulintas Serentak Berwarna Merah 3 Menit

Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x