PR PANGANDARAN - Guru sebagai pengganti orang tau di lingkungan sekolah seharusnya memberikan contoh perilaku baik terhadap murid atau peserta didiknya.
Tidak seperti yang dilakukan oleh guru olahraga honorer Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Ia dilaporkan oleh orang tau murid, karena tega menyetubuhi anak didiknya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Baca Juga: Ternyata Ada 7 Alasan Jokowi Pilih Bank BNI Jadi Penyalur Banpres Rp 2,4 Juta untuk Pengusaha Kecil
Korban inisial M (16) melaporkan perilaku tak senonoh gurunya A (31) saat mereka berada di kediaman A.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro membenarkan soal insiden pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru kepada muridnya pada Sabtu, 30 Agustus 2020 kemarin.
Guntur menjelaskan kabar mengenai pemerkosaan itu dilaporkan langsung oleh kedua orang tua korban berdasarkan keterangang sang anak.
Baca Juga: Awas! Kehilangan Minat Jadi Salah Satu dari 4 Gejala Depresi yang Mengancam Tubuh
Selain itu Guntur juga mengatakan bahwa A kini berada di kantor dan tengah dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tanjabar. Kita menerima laporan dari salah satu orang tua, bahwa ada laporan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur,” ujarnya, Minggu (30/8/2020).
Artikel Rekomendasi