Dalam perwal diatur bahwa, setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Bersumpah tak Akan Pulang dan Masuk ke Indonesia Lagi Semur Hidupnya
Khusus bagi pelaku usaha, selain 4 M juga diminta mematuhi ketentuan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB.***
Artikel Rekomendasi