* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kondisi Terkini Kasus Narkoba yang Melibatkan Penyanyi Reza Artamevia
Menurut pihak BP Jamsostek rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.
Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.
Seperti diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, Pemerintah menargetkan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu sebanyak 15,7 juta penerima.
Baca Juga: Mendagri Layangkan Teguran untuk Bupati Karawang Hingga Blak-blakan Beberkan Alasannya
Dari 15,7 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut baru masuk sekitar 14,2 juta nomor rekening calon penerima.
Karena itulah kemudian pemerintah memperpanjang penyerahan data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut hingga 15 September 2020.***
Artikel Rekomendasi