3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
Baca Juga: Bocor Spesifikasi Lengkap Samsung S20 Fan Edition yang Bikin Netizen Tak Sabar Menunggu
5. Bukan ASN.
6. Bukan anggota TNI/POLRI
7. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Proses pendataan ini sudah dimulai sejak 17 Maret 2020.
Baca Juga: Mengapa Mantan Sering Muncul dalam Mimpi? Simak Penjelasan Lengkap dari Psikolog
Para pelaku UMKM juga diminta untuk menginformasikan kondisi usahanya secara lebih spesifik.
Hal tersebut sangat penting untuk proses verifikasi data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM.
Artikel Rekomendasi